Uu menilai, SE tersebut telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Dia menilai, waktu terbitnya SE tersebut kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” ucapnya.
Seperti dilansir okezone.com, “Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak, tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” lanjut Uu menegaskan.
Uu juga mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga, jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, dia berharap, rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.
“Di bulan Ramadhan dan Lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non-muslim yang merasa terganggu, di sinilah kita harus lebih saling menghargai,” jelas Uu.
Selain itu, Kemenag juga seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski SE tidak memiliki kekuatan hukum.