Yosa Giat Sosialisasikan Raperda Jabar Tentang RTRW

Kuningan, SAMBASnews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) Yosa Octora Santono, S.Si.MM mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Menurut dia, RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Karena itu, sosialisasi Raperda RTRWP sangat penting bagi masyarakat dimana masyarakat perlu mengetahui apa itu Ruang, Tata Ruang, Wilayah, Struktur Ruang, Pola Ruang, Ketahanan Pangan, Pemanfaatan Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Andalan, Kawasan Pertanian, Wilayah Pengembangan (WP), Kawasan Permukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Industri, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Nasional, Batas Wilayah Darat Laut Udara, Pulau-Pulau kecil, Pusat Kegiatan Nasional,Pusat Kegiatan Wilayah,Pusat Kegiatan Lokal, Daerah Aliran Sungai, Ekosistem dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Kami pun perlu masukan dan saran dari masyarakat dalam penyusunan perda di Jabar. Penataan Ruang Daerah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Tata ruang wilayah daerah provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia”, ujar Yosa di Dusun 3, Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan, Minggu (6/2/2022).

Dia menjelaskan, dalam rangka mencapai tujuan sosialisasi tersebut untuk masyarakat, maka ditetapkan sasaran agar tercapainya ruang berfungsi lindung di wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang ketahanan pangan. Terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis. Terwujudnya ruang untuk Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dalam sistem Wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi dalam Penataan Ruang.

“Raperda RTRWP ini memuat 13 BAB dan 133 Pasal. sangat banyak sekali, tidak cukup dalam kegiatan 1 kali saja. saya usulkan melalui fraksi demokrat bahwa kegiatan sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan demi mengedukasi masyarakat. khususnya masyarakat di kabupaten kuningan, ciamis, kota banjar dan pangandaran,” Katanya.
Yosa melanjutkan, bahan atau draft Raperda ini sudah diperbanyak dan diserahkan kepada masyarakat untuk dipelajari kembali dan disampaikan kepada sesama. Bilamana masyarakat yang ingin membaca/mengkaji Raperda tersebut dapat menyampaikan pesan di DM Instagram @yosaoctorasantono_ untuk nanti bahannya dikirimkan.
“Setelah disosialisasikan dan mendapat masukan dan saran dari masyarakat Raperda ini akan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat,” Pungkasnya.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *