LAKI; Hukuman Koruptor Harus Diperberat Minimal 10 Tahun Maksimal Seumur Hidup

KBB, SAMBASNEWS.id – Dugaan maraknya korupsi diberbagai institusi dan diberbagai tingkatan tidak terkecuali di institusi Penegak Hukum, membuat Gunawan Rasyid Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat, semakin memfokuskan diri untuk bergerak progresif berbuat nyata membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi.

Seperti yang disampaikan Gunawan Rasyid, Kamis (24/08/2023), bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sudah membuat sengsara masyarakat Indonesia, sehingga LAKI Bandung Barat akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan institusi penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengidentifikasi data dugaan kejahatan korupsi yang ada di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Bandung Barat, ungkap Kang Guras sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Rapat Kerja Nasional ke 16 Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang dilaksanakan tanggal 22 s.d 24 Agustus 2023 bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, telah menghasilkan berbagai macam rekomendasi diantaranya berharap, adanya pemisahan lembaga inspektorat yang ada dalam institusi Pemerintah Daerah digabung dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentunya melalui perubahan Undang-undang termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Rekomendasi tersebut akan segera disampaikan kepada pihak eksekutif maupun legislatif, pungkas Kang Guras.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *