Penyaluran bantuan tunai langsung dari pemerintah ini dilakukan melalui TNI, guna untuk mempercepat proses birokrasi. Bantuan diturunkan ke Kodim-Kodim dan selanjutnya Kodim menyalurkan langsung ke penerima.
Sebelum disalurkannya bantuan ini, dilakukan verifikasi pendataan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Babinsa, hal ini agar penyalurannya jelas dan terdata dengan baik, khususnya kepada pedagang kaki lima, warung dan nelayan.
Dijelaskan Danrem, proses pembagiannya melalui aplikasi online, dan diharapkan dengan terdatanya di aplikasi online ini kemungkinan terjadinya kesalahan sangat kecil.
“Proses verifikasi, masyarakat wajib mendata diri di aplikasi online tersebut, kemudian setelah terdata dan menerima bantuan, masyarakat wajib menyertakan foto fisik menerima dana tersebut, kemudian diupload ke aplikasi. Begitupula yang menyerahkan atau yang memberikan dana tunai ini, wajib difoto dan diupload ke aplikasi. Hal ini guna menghindari terjadinya kebocoran”, jelasnya.