Bandung, Sambasnews.id – Dalam Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Pendidikan Jawa Barat, yang diadakan di SMA Darul Hikam Jalan Supratman 88 Kota Bandung, Senin (27/12/2021), Ketua FAGI Iwan Hermawan menuturkan, ia masih mencatat permasalahan pendidikan di Jawa Barat tahun 2021, diantaranya :
Bidang Kesiswaan
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Sekolah, lanjutnya masih memberikan peluang titipan siswa dari pejabat baik Eksekutif, Legislatif, APH, LSM/Ormas, maupun Pengusaha, dan di luar jalur resmi yang jumlahnya mencapai 10 % per sekolah.
“Pada PPDB tahun 2022 FAGI mengusulkan, sekolah, berdasarkan rapat dengan dewan guru, kepala sekolah dan komite membuka jalur mandiri sehingga sumbangan dari orang tua akan langsung masuk ke rekening sekolah/komite sekolah, tidak menguntungkan sepihak,” .
“Berdasarkan PP No 17 tahun 2010 Pasal 82 Ayat (3) keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.”
Mengenai bidang yang berkaitan dengan kesiswaan ini Iwan menambahkan, Pemprov dan Disdik Jabar berhasil mengorbitkan siswa Jabar menjuarai baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
Selain itu Pemprov dan Disdik Jabar berhasil melaksanakan percepatan vaksin Covid 19 sehingga mencapai 90 % lebih untuk tingkat Sekolah Menengah.
Bidang Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pemprov Jabar menyesuaikan Kenaikan Kompensasi Uang Makan (KUM) bagi guru dan TU sekolah seperti PNS non-guru dan TU yang sudah mengalami kenaikan, setidaknya pada anggaran tahun 2022. Lalu, adanya peningkatan bagi guru/TU non-PNS baik di sekolah negeri mapun sekolah swasta setidaknya sesuai dengan UMP/UMR.
“Pemprov dan Disdik Jabar juga telah memberikan TPP tiap bulan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan baik yang PNS maupun non-PNS. Namun, masih ada diskriminasi terhadap guru dan TU sekolah untuk kompensasi uang makan (KUM) tahun 2021 tidak ada kenaikan. Padahal berdasarkan Pergub No 8 tahun 2021 untuk PNS Jabar selain Guru dan TU ada kenaikan 200-300 ribu per bulan. Demikian juga belum ada penghargaan tambahan bagi guru non-PNS di sekolah swasta,”
“Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 Ayat (1), dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan.”
Darurat Guru
Saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat karena guru-guru PNS
yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun. Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium Rekrutmen Guru dan TU. Akibatnya, hampir 50 % di sekolah Negeri di isi guru dan TU non-PNS.
“Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek KCD dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pada pasal 59 Ayat 3 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” .
Bidang Pendanaan Pendidikan
Pemprov Jabar harus membuat regulasi yang jelas tentang memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua.
“(Memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua) jangan hanya dalam bentuk lisan,”
Iwan menuturkan, selain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemprov dan Disdik Jabar telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri dan Biaya Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta.
“Meski begitu, untuk biaya investasi sekolah masih memerlukan biaya dari masyarakat yang mampu. Namun, ada larangan baik dari Pemprov, Disdik, dan Saber Pungli Jabar. Yang diperbolehkan bentuknya sumbangan melalui komite,”
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Ombudsaman kantor perwakilan Jawa Barat pelarangan pungutan bagi orang tua yang mampu pada pendidikan menengah termasuk kategori maladmistrasi karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” .
Terkait pendanaan pendidikan ini, tambah Iwan, berdasarkan PP 48 Tahun 2008 Pasal 51, pendanaan pendidikan untuk sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD, APBN, dan pungutan dari orang tua siswa/masyarakat dan pengunaannya diatur dalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 52.
“Sementara pada Pasal 55 disebutkan, peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52,”.
Hadir dalam acara Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Jawa Barat 2021 diantaranya, Ketua Yayasan Darul Hikam dan Anggota DPR RI Komisi II Dr. Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc, Ketua Cequ Darul Hikam Prof. Cecep Darmawan, S.Pd, S.iP, SH, MH, M.Si, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat Ir. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Disdik Jawa Barat yang diwakili Kabid PLK Deden.
(Red)