3. FSGI mendorong Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penanganan kasus ini dan transparansi dalam proses penanganannya, apalagi muncul juga isu-isu lain seperti penjualan seragam sekolah dan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama islam (padahal ini sekolah negeri bukan sekolah berbasis agama tertentu), oleh karenanya, kedua hal ini perlu diusut tuntas kebenarannya dan sampaikan ke public. Jika ternyata benar maka harus ada sanksi pada sekolah dan mengubah aturan yang mewajibkan karena jelas melanggar Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera.

4. FSGI mendorong Itjen Kemendikbudristek dengan Pokja Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan segera turun tangan, datang kelokasi, dengarkan suara para korban, wawancara secara acak dengan sejumlah siswa dan perwakilan orangtua. Jadi, dalam penanganan kasus ini Kemendikbudristek jangan hanya mendengarkan pihak sekolah, dinas Pendidikan dan guru pelaku saja. Semua pihak yang telibat termasuk kepolisian di mintai keterangan agar penyelesaikan kasus ini adil bagi korban dan ada penegakan Permendikbudristek 46 dan UU PA.

Baca berita di halaman selanjutnya..,

Baca Juga  Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Meritokrasi Dari KASN

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *