5. FSGI mendorong seluruh organisasi profesi guru untuk mencantumkan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun adalah pelanggara kode etik guru. Jadi kode perilakunya, dalam mendisiplinkan anak harus menggunakan disiplin positif tanpa kekerasan.

6. FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Lamongan untuk melakukan assesmen psikologi dan juga pendampingan psikologi bagi 14 korban sampai pulih.

Jakarta, 30 Agustus 2023
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI)

(Mang Sambas)

Baca Juga  Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Akuntasi TA 2022

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *