Hoaks, Beredar SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19, “Covid-19 Dicabut dan Tidak Berlaku”

Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut:

H. Penutup

Bacaan Lainnya

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9 tahun 2022 tersebut,” tutur Abdul.

 

 

(Red)

Pos terkait