Bandung, SAMBASnews.id – Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Yohanes didalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam persidangan ketua majelis hakim menilai bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah mencabuli belasan santri, bahkan beberapa dari mereka telah melahirkan.
BACA JUGA:
Terkait Ustadz Cabul Herry Wirawan, Kajati Jabar:”Menuntut Terdakwa Dengan Hukuman Mati”
Seperti dilansir jarrakposjabar.com, “Oleh karena itu, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jl. L. L. R. E. Martadinata. Kota Bandung. Selasa 15 Febuari 2022.
Menurut majelis hakim, Terdakwa Herry telah dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
TKP Pemerkosaan Oleh Sang Ustad Cabul Bukan Pondok Pesantren, Tapi Madani Boarding School