Atas kejadian tersebut, Retno Listyarti (Komisioner KPAI) menyampaikan sikap atau pernyataan sebagai berikut :
1. KPAI mengecam tindakan Kepala Dusun (Kadus) yang telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berinisial SC usia 15 tahun. Bahkan, terduga pelaku membujuk anak korban dengan diiming-imingi dinikahi, dibelikan rumah dan bahkan mobil Pajero. Anak korban juga dinikahi secara siri secara tidak sah, karena tidak atas ijin orangtua si anak dan tidak juga dihadiri oleh keluarga anak korban. Pelaku dan anak korban berkenalan melalui media social;
2. KPAI menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat setelah menerima laporan dari orangtua korban., bahkan polisi juga berhasil menyita semua alat bukti. Selain itu, Kepolisian juga sudah menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kasus ini. KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan anak, yaitu 5-15 tahun penjara beserta denda. Bersetubuh dengan anak adalah pidana, tidak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan dengan anak di bawah umur, apalagi pelaku diduga kuat telah melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap anak korban. Kepala Dusun harusnya menjadi contoh bagi warganya, bukan malah melakukan perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur.
Baca berita dihalaman selanjutnya…