LAKI; Hukuman Koruptor Harus Diperberat Minimal 10 Tahun Maksimal Seumur Hidup

Senada juga disampaikannya oleh Ketua Umum Laki Burhanuddin Abdullah, S.H., yang didampingi oleh Sekretaris jenderal Dr. Meta Indah Budhianti, S.H.,M.H., bahwa Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI sejak berdiri tanggal 30 April 2007 sampai dengan saat ini telah terbentuk di 24 provinsi dan 341 Kabupaten/Kota, tentunya merupakan fenomena tersendiri, dengan bermodalkan bekerja ikhlas untuk rakyat dan negara serta perilakunya selalu mengedepankan integritas, LAKI bisa bertahan dan berkembang hingga 16 tahun, ungkap Bang Burhan.

Rakernas LAKI ke 16 saat ini harus menjadi momentum untuk membuat lompatan dalam membantu pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, memasuki umur 17, LAKI harus semakin progresif dalam melakukan capaiannya, langkah-langkah pun harus semakin terukur sehingga target membantu pemberantasan korupsi yang dicanangkan LAKI akan tercapai sesuai yang direncanakan.

Bacaan Lainnya

Rakernas saat ini juga sengaja saya hadirkan narasumber dari KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan bimbingan teknis dalam hal melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat, ormas LAKI harus semakin cerdas dan profesional dalam membuat pelaporan sehingga akan memudahkan untuk ditangani oleh penegak hukum, pungkas Bang Burhan.

(Mang Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *