“Oleh karena itu saksi ke 2 tidak terima dan merasa sakit hati mendengar ucapan seperti itu dari pihak Oditur Militer yang seharusnya membela saksi-saksi malah menjatuhkan mental bahkan sampai menyindir dengan keras seperti itu”. ujar RZ.

“Saya tegaskan lagi tuntutan Oditur Militer 1 Tahun hukuman kepada terdakwa Sertu FB, dan saya selaku saksi 1 dan saksi 2 jelas merasa sangat tidak puas. Apapun keputusan dari majelis hakim di persidangan selanjutnya nanti dan jikalau terdakwa tidak dilepas dinaskan, saya akan tetap ajukan banding”, jelas RZ

Tanggapan Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H. menyatakan, “Hari ini 28/08/23 telah dilaksanakan sidang perkara atas nama Fajar Bahari, agendanya tuntutan dari Oditur Militer. Tuntutan yang dikemukakan oleh Oditur Militer bahwa terdakwa itu terbukti dakwaan alternatif pertama yaitu di Pasal 351 ayat (1) penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Karena dakwaannya itu alternatif itu yang dibuktikan oleh Oditur militer dengan tuntutan pidana selama 1 Tahun hukuman, Kemudian tanpa ada tambahan, biaya perkaranya tadi sudah dijelaskan.

“Agenda selanjutnya baru dilaksanakan nota pembelaan atau klemensi. Namun demikian pada hari ini tadi juga sudah ditanyakan oleh majelis hakim bahwasanya terhadap terdakwa tidak akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa hanya mengajukan klemensi”, lanjutnya.

Baca berita di halaman selanjutnya….

Baca Juga  LAKI: PJ Bupati Tidak Perlu Ragu Lakukan Rotasi Mutasi dan Melaksanakan Rekomendasi 8 fraksi DPRD KBB 

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *