“Dengan tuntutan yang ditentukan oleh Oditur Militer, kami sendiri selaku juru bicara Pengadilan Militer itu haknya Oditur, menuntut berapa pun itu ada tuntutan sesuai pasal yang didakwakan ancaman pidananya berapa, kalaupun tadi dituntut selama 1 tahun mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari Oditur Militer untuk membuktikan suatu dakwaan. Karena dakwaan telah dibunyikan itu alternatif. kenapa Oditur juga memilih dakwaan pertama tentunya itu yang paling terbukti menurut Oditur Militer”, ungkapnya.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H.

Baca juga:

  1. Sidang Kasus Penganiayaan Terdakwa Sertu FB Masih Berjalan, Hadirkan Saksi Tambahan
  2. Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan Terdakwa Sertu FB, Agenda Keterangan Dari Terdakwa

“Persidangan ini ada upaya-upaya hukum meskipun maksudnya upaya hukum itu putusan sudah ada, ada upaya-upaya yang tetap bisa dilaksanakan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, Untuk agenda Minggu depan dilaksanakan putusan, putusan itu menjadi kewenangan dari majelis hakim,” pungkas Ferry Budi Styanti.

(Red)

Baca Juga  Ribuan Guru PPPK Provinsi Jawa Barat Telah Menerima Tunjangan Profesi Guru Dan Tambahan Penghasilan, Terima Kasih Pemprov Jabar

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *