Pergub No 44 Tahun 2022 yang Mengatur Masalah Sumbangan Ortusis Dengan Cara Memilih, Sebuah Bumerang Bagi Sekolah Termasuk di Kota Cimahi

“Dari situ kemudian disampaikan ada kekurangan dana meskipun sudah disupport BOS dan BOPD. Langkah itu kemudian didiskusikan dan diserahkan ke komite,” ujar Yayat kepada detikJabar di SMAN 3 Cimahi, Rabu (14/9/2022).

Sekjen Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas memberikan pandangannya, Sabtu (17/09/2022), bahwa yang dilakukan oleh Komite SMAN 3 Cimahi ini diperkirakan berdasarkan pada isi dari Pergub No 44 Tahun 2022, yang menerapkan bentuk sumbangan dengan memberikan pilihan dan ditentukan nominalnya.

Bacaan Lainnya
Sekjen Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas

Dadan melihat bahwa itu bukan bentuk sumbangan tetapi lebih pada pungutan, sangat jelas kalau bentuk sumbangan maka tidak ada penentuan nominal, batasan waktu serta tidak mengikat pada hak pendidikan bagi para siswa.

Dengan kejadian ini Dadan berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Satgas Saber Pungli untuk turun langsung ke sekolah yang diduga menentukan nominal sumbangan, dan tentunya menjadi sesuatu yang memberatkan bagi orang tua siswa, pungkasnya.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait