Pergub No 44 Tahun 2022 yang Mengatur Masalah Sumbangan Ortusis Dengan Cara Memilih, Sebuah Bumerang Bagi Sekolah Termasuk di Kota Cimahi

CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Surat pernyataan sumbangan pendidikan di SMA Negeri 3 Kota Cimahi beredar luas. Orang tua diminta memberikan sumbangan berupa uang dengan nominal yang sudah ditentukan.

Seperti yang dilansir dari detik.com, dalam surat itu tertera nominal disepakati berdasarkan hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa kelas 10. Nominal sumbangannya mulai dari Rp 6 juta sebagai nominal paling rendah dan Rp 10 juta sebagai nominal tertinggi.

Bacaan Lainnya

Nominal tersebut dipilih kemudian orang tua siswa menandatangani surat tersebut sebagai tanda sudah menyanggupi.

Sumbangan tersebut awalnya dianggap memberatkan oleh orangtua siswa karena nominalnya cukup besar. Namun karena banyak yang menyatakan keberatan akhirnya tak jadi diberlakukan dan sumbangan disesuaikan dengan kesanggupan dan kemampuan orang tua siswa.

“Iya sesuai kemampuan orang tua siswa. Ada yang cuma Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta,” kata salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/9/2022).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Cimahi Yayat Supriyat menjelaskan duduk persoalan terkait sumbangan tersebut. Hal itu berawal dari rapat antara komite sekolah dengan orang tua siswa pada tahun ajaran baru ini.

Pihak sekolah menyampaikan visi dan misi sekolah saat rapat tersebut. Termasuk soal rencana pengembangan sekolah yang sebagian anggarannya disokong dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait