Ratusan Purnawirawan TNI Tuntut Hak Usai Jadi Korban PHK Sepihak

JAKARTA, SAMBASNEWS.COM – Ratusan Purnawirawan TNI pekerja alih profesi menuntut haknya usai jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh anak perusahaan PT Artha Graha Group.

Letkol (Purn) TNI Dwi Jatmiko selaku kuasa hukum dari Letkol (Purn) TNI Untung Suropati mengatakan, saat ini belum ada titik temu dari PT Artha Graha Group dengan kliennya.

Bacaan Lainnya

“Karena tadi hasil pertemuan tidak ada kesepahaman atau kesepakatan, maka nanti tanggal 23 maret 2022 kami kembali ke Dinas ketenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta,” ujar Dwi Jatmiko kepada awak media di Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, Dwi Jatmiko dan kliennya tidak mendatangi Disnaker karena ada kesepakatan akan diselesaikan secara bipartit. Namun pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan.

“Akhirnya pihak perusahaan meminta pertemuan hari ini, tapi hasilnya belum ada kesepakatan mengenai pembayaran hak 3 bulan gaji dan lainnya,” tutur Dwi Jatmiko.

Untung Suropati mengungkapkan kekecewaannya lantaran belum juga ada pertemuan dengan pihak PT Artha Graha.

“Memang hari ini sudah di jadwalkan, kemarin pertemuan tidak ada mufakat, sehingga hari ini melakukan birpartit belum juga mendapat kesepakatan,” kata Untung.

Untung mengungkapkan, Disnaker sudah berulang kali menggelar pertemuan bipartit namun nampaknya pihak perusahaan tidka mengindahkan upaya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *