“Ternyata mereka tidak sepakat apa yang kita ajukan, begitu juga yang mereka inginkan kita tidak sepakat. Oleh karena itu, hal ini akan dikembalikan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk tuntutan kami yaitu pesangon, THR (Tunjangan Hari Raya, red) dan uang penghargaan,” ujar Untung.
Saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Hanna Lilies Puspawati selaku juru bicara Artha Graha Peduli belum memberikan jawabannya terkait permasalahan yang ada.
Sebelumnya, ratusan mantan prajurit TNI mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja oleh anak perusahaan PT Artha Graha Group. Para korban menuntut dibayarkan uang pesangon dan tunjangan hari raya, namun sayang upaya mereka belum menghasilkan titik temu.
(Red/Indonesiaparlemen.com)