CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Kasus pencabulan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terungkap oleh Satuan Reserse Polres Cimahi. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Nuralloh Adi Putra menyatakan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Padalarang Kabupaten Bandung Barat ketika seorang pemuda berinisial Z (18 tahun) ditangkap.

Dari pengakuan Z, kasus dikembangkan hingga tiga orang lainnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat mereka, empat tersangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ujar Niko pada awak media Jum’at (03/06/2022).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi cabul mereka lakukan terhadap korban selama enam tahun. Para tersangka melakukan pencabulan sejak korban berusia enam tahun. “Para tersangka melakukan pencabulan hingga korban berusia 12 tahun. Artinya dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD,” ucap Niko.

Para tersangka dan korban merupakan tetangga. Ada beberapa tersangka yang mengancam korban. Beberapa tersangka lain mengiming-imingi korban dengan uang. “Para tersangka yang kita amankan, EZ (44 tahun), AS (56 tahun), HS (44 tahun) dan Z (18 tahun),” tandas Niko.

Atas perbuatan para pelaku tersebut melanggar pasal 81 dan atau 82 no 17 tahun 2016 Perpu Undang-Undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Mang Sambas)

Baca Juga  Celengan Shodaqoh Acara Penutup Pesantren Kilat Siswa Siswi SDN 214 Perumnas Cijerah Bandung di Bulan Ramadhan 1443 H

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *